Hukum Mempelajari Haid Bagi Perempuan Dan Pria
Darah haid merupakan darah yang mana tidak lagi sanggup dipisahkan dari aksara kita sebagai perempuan anak keturunan ibu hawa. Haid juga merupakan takdir yang ditetapkan oleh Allah kepada kita sebagai wanita. Oleh alasannya ialah itu, agama Islam sangat menuntut kepada para penganutnya biar mempelajari dan mendalami ilmu haid. Bukan hanya para perempuan saja tetapi juga para laki-laki, baik yang sudah berumah tangga maupun yang belum berumah tangga.
Mempelajari ilmu haid memang harus benar-benar diperhatikan oleh kita sebagai wanita, lantaran mungkin masih banyak diantara kita yang suda mengalami haid tetapi masih belum mengerti wacana hukum-hukum haid. Bahkan mungkin juga masih banyak ibu rumah tangga yang belum seberapa memahaminya. Dan juga harus benar-benar diperhatikan oleh pria mengingat antara pria dan perempuan diciptakan untuk saling berpasangan. Dan masih banyak lagi permasalahan haid yang harus dipelajari baik perempuan ataupun laki-laki.
Kita semua niscaya sudah tahu bahwa permasalah haid sangat dekat hubunganya dengan ibadah kita setiap hari, ibarat shalat, puasa, membaca al-qur’an, hubungan suami istri, dan ibadah-ibadah wajib lainnya. Maka dari itu kita dituntut untuk mempelajari dan memahami hukum-hukum permasalahan haid biar ibadah yang kita lakukan sah berdasarkan syara’.
Sebagai pola kita melaksanakan shalat sedangkan kita dalam keadaan tidak suci (haid) maka shalat kita tidak sah bahkan berdosa. Ketika suami istri berafiliasi tubuh sedangkan istri dalam keadaan tidak suci (haid) maka tidak lagi menjadi pahala tetapi dosa. Bagaimana kalau memang belum mengetahui hukumnya? Hukum memang tidak diberatkan kepada orang yang tidak tahu, tetapi mempelajarinya ialah kewajiban baginya. Itulah sebabnya Islam mewajibkan untuk menuntut ilmu, wajib bagi pria dan perempuan. Tidak ada cara lain untuk mengetahui hukum-hukum atau permasalahan yang belum kita ketahui selain dengan jalan belajar. Lalu apa aturan mempelajari ilmu haid?
Hukum Mempelajari Ilmu Haid
Hukum merupakan aturan yang tidak sanggup kita pisahkan dari kehidupan kita. Hukum berisikan aturan dan hukuman biar kita tidak salah saat melaksanakan sesuatu. Lalu bagaimana status aturan mempelajari ilmu haid?
Fardhu ‘Ain bagi perempuan yang baligh
Hukum mempalajari ilmu haid bagi perempuan ialah Fardhu ‘Ain (Wajib ‘Ain), yang artinya wajib bagi setiap kaum perempuan sampaumur (baligh) untuk mempelajari aturan dan permasalahan yang berafiliasi dengan haid, lantaran sesuai yang kita pahamai di atas bahwa haid sangat dekat hubungannya dengan sah atau tidaknya ibadah seorang wanita. Bahkan setiap perempuan diwajibkan keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahramnya kalau tidak sanggup mengajari ilmu haid, maka mereka (suami/mahram) dihentikan melarang atau mencegah istrinya keluar rumah untuk berguru ilmu haid. Kecuali kalau suami sudah sanggup mengajari ilmu haid tersebut, maka mereka boleh melarang atau mencegahnya dan diwajibkan untuk mengajari istrinya.
Fardhu Kifayah bagi pria yang baligh
Mengingat bahwa permasalahan haid tidak eksklusif berkaitan dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka aturan mempelajari permasalahan haid ialah fardhu kifayah. Mengapa demikian? Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan eksklusif dengan ibadah yang harus dilakukannya, hukumnya ialah fardhu kifayah. Kewajiban yang boleh dikerjakan oleh sebagian orang, tetapi kalau tidak ada satupun yang mengerjakan maka semuanya berdosa. Meskipun bagi kaum pria mempelajari permasalahan haid ialah fardhu kifayah tetapi mereka dihentikan menganggap remeh akan ilmu haid, alasannya ialah secara tidak eksklusif permasalah haid akan eksklusif berkaitan dengan ibadah mereka di dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Dari uraian di atas sanggup kita simpulkan bahwa mempelajari ilmu haid di penjabaran menjadi dua (2) aturan yaitu fardhu ‘ain bagi perempuan dan fardhu kifayah bagi aki-laki. Semoga dengan artikel singkat ini kita (laki-laki/wanita) sanggup saling mengingatkan betapa pentingnya mempelajari ilmu haid.
Baca Juga:
Macam-Macam Makhluk yang Mengeluarkan Darah Haid
[Referensi] Risalah fi Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah li An-Nisa` karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik: 1/206-209]
Mempelajari ilmu haid memang harus benar-benar diperhatikan oleh kita sebagai wanita, lantaran mungkin masih banyak diantara kita yang suda mengalami haid tetapi masih belum mengerti wacana hukum-hukum haid. Bahkan mungkin juga masih banyak ibu rumah tangga yang belum seberapa memahaminya. Dan juga harus benar-benar diperhatikan oleh pria mengingat antara pria dan perempuan diciptakan untuk saling berpasangan. Dan masih banyak lagi permasalahan haid yang harus dipelajari baik perempuan ataupun laki-laki.
Kita semua niscaya sudah tahu bahwa permasalah haid sangat dekat hubunganya dengan ibadah kita setiap hari, ibarat shalat, puasa, membaca al-qur’an, hubungan suami istri, dan ibadah-ibadah wajib lainnya. Maka dari itu kita dituntut untuk mempelajari dan memahami hukum-hukum permasalahan haid biar ibadah yang kita lakukan sah berdasarkan syara’.
Sebagai pola kita melaksanakan shalat sedangkan kita dalam keadaan tidak suci (haid) maka shalat kita tidak sah bahkan berdosa. Ketika suami istri berafiliasi tubuh sedangkan istri dalam keadaan tidak suci (haid) maka tidak lagi menjadi pahala tetapi dosa. Bagaimana kalau memang belum mengetahui hukumnya? Hukum memang tidak diberatkan kepada orang yang tidak tahu, tetapi mempelajarinya ialah kewajiban baginya. Itulah sebabnya Islam mewajibkan untuk menuntut ilmu, wajib bagi pria dan perempuan. Tidak ada cara lain untuk mengetahui hukum-hukum atau permasalahan yang belum kita ketahui selain dengan jalan belajar. Lalu apa aturan mempelajari ilmu haid?
Hukum Mempelajari Ilmu Haid
Hukum merupakan aturan yang tidak sanggup kita pisahkan dari kehidupan kita. Hukum berisikan aturan dan hukuman biar kita tidak salah saat melaksanakan sesuatu. Lalu bagaimana status aturan mempelajari ilmu haid?
Fardhu ‘Ain bagi perempuan yang baligh
Hukum mempalajari ilmu haid bagi perempuan ialah Fardhu ‘Ain (Wajib ‘Ain), yang artinya wajib bagi setiap kaum perempuan sampaumur (baligh) untuk mempelajari aturan dan permasalahan yang berafiliasi dengan haid, lantaran sesuai yang kita pahamai di atas bahwa haid sangat dekat hubungannya dengan sah atau tidaknya ibadah seorang wanita. Bahkan setiap perempuan diwajibkan keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahramnya kalau tidak sanggup mengajari ilmu haid, maka mereka (suami/mahram) dihentikan melarang atau mencegah istrinya keluar rumah untuk berguru ilmu haid. Kecuali kalau suami sudah sanggup mengajari ilmu haid tersebut, maka mereka boleh melarang atau mencegahnya dan diwajibkan untuk mengajari istrinya.
Fardhu Kifayah bagi pria yang baligh
Mengingat bahwa permasalahan haid tidak eksklusif berkaitan dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka aturan mempelajari permasalahan haid ialah fardhu kifayah. Mengapa demikian? Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan eksklusif dengan ibadah yang harus dilakukannya, hukumnya ialah fardhu kifayah. Kewajiban yang boleh dikerjakan oleh sebagian orang, tetapi kalau tidak ada satupun yang mengerjakan maka semuanya berdosa. Meskipun bagi kaum pria mempelajari permasalahan haid ialah fardhu kifayah tetapi mereka dihentikan menganggap remeh akan ilmu haid, alasannya ialah secara tidak eksklusif permasalah haid akan eksklusif berkaitan dengan ibadah mereka di dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Dari uraian di atas sanggup kita simpulkan bahwa mempelajari ilmu haid di penjabaran menjadi dua (2) aturan yaitu fardhu ‘ain bagi perempuan dan fardhu kifayah bagi aki-laki. Semoga dengan artikel singkat ini kita (laki-laki/wanita) sanggup saling mengingatkan betapa pentingnya mempelajari ilmu haid.
Baca Juga:
Macam-Macam Makhluk yang Mengeluarkan Darah Haid
[Referensi] Risalah fi Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah li An-Nisa` karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik: 1/206-209]
Komentar
Posting Komentar